| Serbi-serbi lainnya |
Dijelaskan, bahwa Pengadilan yang terdiri dari 11 hakim telah mengesahkan hukum kontroversial.
Para hakim itu mengatakan, bahwa mereka mengakui hak reunifikasi keluarga, yang menghormati hak asasi manusia, tetapi mereka melihat bahwa hak ini harus dibatasi khusus di Israel.
Sebelumnya, Knesset Israel pada bulan Juli 2003 menyetujui sebuah aturan hukum pembatasan hak, untuk membentuk kewarganegaraan non-Israel di negara Yahudi, ini untuk mencegah warga Palestina yang menikah dengan warga Israel dari memperoleh kewarganegaraan Israel.
Aturan ini sebelumnya disetujui untuk jangka waktu sementara satu tahun saja, tetapi pihak berwenang telah memperpanjang itu dengan dalih keamanan
Lembaga non-pemerintah untuk Pertahanan Hak Asasi Manusia mengutuk undang-undang ini, menggambarkannya sebagai "diskriminatif dan rasis." []
Masuk: 13 Jan 2012 (01:47 UTC+07)










Komentar Pembaca
Rekomendasi