| Serbi-serbi lainnya |
Menurut Andreas, partainya telah memanggil DPC PDI-P Kota Bogor dan Fraksi PDI-P di DPRD Kota Bogor untuk menarik dukungan terhadap Diani. Selain itu, Fraksi PDI-P yang berada di Komisi III DPR RI juga sudah meminta menghadirkan Wali Kota dan Pemerintah untuk mempertanyakan sikap Diani tersebut. Situasi yang terjadi di Bogor, menurut Andrea menjadi dilematis, karena pada awalnya, PDI-P merupakan salah satu partai pengusung, namun keadaan tersebut berubah saat kasus GKI Yasmin ini mencuat.
Selain itu, ada pihak tertentu yang membentuk opini, agar mengarahkan persoalan ini terhadap isu agama. Padahal, kasus ini murni pelanggaran hukum yang dilakukan oleh Diani. "Terjadi kekhawatiran kawan-kawan kami di lapangan persoalan ini digiring pada isu agama," katanya saat berkunjung ke Redaksi SP pada Senin (25/7).
Sementara itu, peneliti senior Wahid Institute, Rumadi menyatakan, sikap Diani untuk tidak mau menjalankan putusan hukum hingga fatwa Mahkamah Agung (MA) merupakan sebuah tindakan pembangkangan terhadap undang-undang. Hal itu karena putusan MA setara dengan UU. Padahal saat dilantik menjadi Wali Kota, Diani sudah berjanji untuk tundauk terhadap hukum dan Undang-Undang (UU) yang berlaku.
"Sekarang dia malah tunduk pada kekuatan massa, bukan lagi pada kekuatan hukum," katanya saat dihubungi SP pada Selasa (26/7).
Rumadi mengatakan, saat ini yang diperlukan adalah political will dari Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor untuk melaksanakan putusan hukum. Hal itu karena bila permasalahan GKI Yasmin ini dibiarkan, akan menjadi preseden buruk bagi bangsa Indonesia. Minoritas tidak lagi diatur oleh UU melainkan oleh mayoritas. Menjadi preseden bagi pemerintah daerah untuk bertindak berdasarkan mayoritas yang terdapat di daerah bersangkutan.
Saat ini Wahid Institute, menurutnyai, terus melakukan komunikasi dengan berbagai pihak untuk meyakinkan pihak Pemkot Bogor agar tidak ragu untuk tunduk pada putusan hukum. Selama ini, Pemkot Bogor beralasan jika menaati putusan Mahkamah Agung akan terjadi keresahan di masyarakat Bogor.
Padahal, saat ini isu yang digiring oleh Pemkot Bogor tidak lagi mengenai isu agama melainkan isu mengganggu ketertiban umum. Bila pada awalnya, para ketua RW tidak turut terlibat, kini mereka dimobilisasi menandatangani pernyataan mengenai aktivitas Jemaat GKI Yasmin yang beribadah di trotoar. Untuk itu, pada dasarnya, alasan Wali Kota Bogor untuk mengelak dari kewajiban hukum karena khawatir dengan efek yang timbul, tidak dapat dipertahankan lagi.
Senada dengan itu, Direktur LBH Jakarta, Asfinawati mengatakan saat ini, semua langkah hukum sudah dilakukan, saat ini bukan lagi berada dalam ranah hukum, karena segala upaya hukum sudah dilakukan, hingga fatwa dari Mahkamah Agung. Persoalannya saat ini tidak adanya kemauan politik Pemkot Bogor untuk menaati berbagai putusan hukum menyangkut kasus ini.
Asfi menilai Pemkot Bogor tidak hanya melanggar hukum tapi juga melanggar HAM. Untuk itu, pemerintah pusat harus turun tangan dalam menyelesaikan persoalan ini. Walaupun saat ini ada otonomi daerah, namun Asfi berpendapat, bila Pemkot Bogor saat ini sudah memberikan contoh buruk dengan tindakan intoleran bagi masyasyarakat.
"Seharusnya Pemkot memberikan contoh yang baik bagaimana menyikapi keberagaman, bukan justru memberikan sikap intoleran seperti itu," kata Asfi.
Negara Indonesia merupakan salah satu negara yang meratifikasi beberapa konvenan internasional tentang hak asasi manusia, yang salah satunya menyangkut kebebasan beragama. Untuk itu, sudah seharusnya pemerintah pusat turut terlibat dalam menyelesaikan persoalan ini.
"Begitu kita menandatangani konvesi, beban untuk menjalankan itu ada di tangan pemerintah pusat. Presiden harus tegas bila ada menteri atau jajaran di bawahnya yang justru bertindak sebaliknya," ungkap Asfi.
Setelah Ombudsman Republik Indonesia memberikan rekomendasi kepada Pemerintah Kota Bogor yang menguatkan putusan MA untuk mencabut SK Walikota mengenai pembekuan IMB GKI Yasmin, pada Senin (18/7), Pemkot Bogor tetap tidak patuh terhadap putusan hukum. Pemkot Bogor masih menjaga dan menghalangi jemaat GKI Yasmin untuk melaksanakan kebaktian pada Minggu (24/7).
Akibatnya, sekitar 80 jemaat GKI Yasmin harus kembali menggelar kebaktian di depan bengkel, yang berada di sekitar gereja. []
© Suara Pembaruan
Masuk: 26 Jul 2011 (23:41 UTC+07)










Komentar Pembaca
Rekomendasi