| Serbi-serbi lainnya |
Dilansir dari stasiun Al Jazeera, Kamis 12 Januari 2012, undang-undang yang diberlakukan sejak tahun 2003 ini telah membuat ribuan warga Palestina harus berpisah dengan pasangan mereka di Israel.
Dalam undang-undang tersebut dikatakan, warga Palestina yang menikahi warga Israel merupakan ancaman sehingga tidak boleh diberikan kewarganegaraan maupun izin tinggal di negeri mayoritas kaum Yahudi itu.
Undang-undang ini diloloskan pada saat terjadi perlawanan gelombang kedua dari militan Palestina di Gaza dan Tepi Barat. Kala itu, banyak warga Palestina yang berhasil menyusup ke Israel dan melakukan serangan.
Kelompok HAM menilai, pasal ini bertentangan dengan hukum dasar Israel yang menjamin hak berkeluarga setiap warga negara. Mereka juga mengatakan tidak semua warga Palestina melakukan tindak kekerasan.
"Pasal ini benar-benar menunjukkan saat-saat yang kelam bagi perlindungan HAM dan bagi Mahkamah Agung Israel," ujar Dan Yakir dan Oded Feller, pengacara dari Asosiasi HAM Israel.
Pengecualian
Warga Palestina yang masuk dalam pengecualian dalam undang-undang tersebut adalah pria berusia di atas 35 tahun dan wanita di atas 25 tahun. Alasannya, mereka dinilai tidak berisiko mengancam keamanan.
Tahun lalu, hanya 33 dari 3.000 warga Palestina yang termasuk dalam kategori tersebut. Hal ini membuat kelompok penegakan HAM Adalah Arab memasukkan gugatan penolakan karena pemerintah Israel dinilai terlalu mencampuri kehidupan pribadi warganya.
Banyak warga Israel yang juga mengecam keputusan ini karena tidak sesuai dengan nilai demokrasi yang dianut Israel. Di sisi lain, penegakan undang-undang mendapat pujian dari kelompok sayap kanan Israel karena dapat mencegah dibanjirinya negara mereka oleh warga Palestina. []
© VIVAnews
Masuk: 13 Jan 2012 (14:51 UTC+07) | edit terakhir: 13 Jan 2012 (14:52 UTC+07)










Komentar Pembaca
Rekomendasi