| Serbi-serbi lainnya |
"Sudah P-21 kok, ada laporan kasus pengaduan diduga tindak pidana perbuatan tidak menyenangkan, ada juga penganiayaan di dalamnya. Kita terima dan hari ini sudah diserahkan ke Kejaksaan,” tegas Kapolresta Yogyakarta, Kombes Mustaqim di mapolres setempat.
Kendati telah ditetapkan sebagai tersangka, namun hingga kini penahanan kepada Bambang Tedy belum dilakukan lantaran pihak keluarga mengajukan penangguhan. Ditemui terpisah, Kepala Seksi Pidana Umum Kejaksaan Negeri (Kasi Pidum Kejari) Yogyakarta, Aliansyah menegaskan, Bambang Tedy hanya diwajibkan untuk wajib lapor setiap hari Senin hingga berkas kasusnya dilimpahkan dari Kejaksaan kepada Pengadilan.
"Tidak ditahan, karena ada permohonan dan ada jaminan dari istrinya. Ia menjamin tersangka tidak akan melarikan diri, melakukan perbuatan lagi atau menghilangkan barang bukti. Ini sudah prosedur sehingga kita kabulkan," terangnya di Kejari Yogyakarta.
Alainsyah mengatakan, pihaknya hanya melanjutkan apa yang sudah dilakukan penyidik Kepolisian. Ditambahkan, dalam berita acara pemeriksaan (BAP) Kepolisian, Bambang Teddy dikenakan pasal 351 KUHP tentang penganiayaan dengan ancaman sekitar dua tahun kurungan penjara. "Berkas akan kita proses secepatnya dan segera diserahkan ke pengadilan," imbuhnya.
Sementara itu, Jumat (10/2) pagi tadi, Bambang Teddy bersama ratusan massa dari FPI mendatangi Mapolresta Yogyakarta dan Kejari Yogyakarta. Hingga kini Bambang Teddy belum bersedia memberikan pernyataan kepada wartawan terkait kasus yang menjeratnya.
Ketua FPI Yogyakarta ini berurusan dengan hukum setelah dilaporkan melakukan penganiayaan dan perbuatan tidak menyenangkan terhadap Erna Riyanti di sebuah tempat perbelanjaan di Kota Yogyakarta sekitar bulan November 2011 lalu. Menurut keterangan korban, saat itu dirinya dipukul dan diludahi oleh Bambang Teddy.
Latar belakang permasalahan ini sendiri merupakan buntut atas pelaporan Erna Riyanti kepada pimpinan FPI pusat, Habib Riziq terkait utang piutang antara dirinya dan istri Bambang Teddy sebesar Rp 56 juta yang membuat Habib Riziq langsung menegur Ketua FPI Yogyakarta tersebut. []
© Kedaulatan Rakyat
Masuk: 12 Feb 2012 (08:26 UTC+07)










Komentar Pembaca
Rekomendasi