| Serbi-serbi lainnya |
"Aparat hukum saja tidak boleh melakukan penyegelan di tataran keyakinan, apalagi di luar mereka (aparat hukum)? Tidak seorang warga negara pun yang bisa melakukan penyegelan karena hak beragama dijamin di konstitusi," kata Stanley kepada Tempo, Jumat (30/7).
Seperti diberitakan sebelumnya, kekerasan terhadap penganut Ahmadiyah di Desa Manis Lor, Kuningan, kembali terjadi. Kekerasan itu sudah terjadi sejak 2007. Tiga masjid disegel aparat dengan alasan menghindari bentrokan. Massa yang belum puas terus merangsek. Rusuh tak terhindarkan. Sejumlah orang terluka. Kekerasan itu kini kembali terjadi.
Stanley menyayangkan insiden tersebut. Dia mengatakan, hak beragama setiap manusia diatur dalam Undang-Undang Nomor 12 tahun 2005. Di dalam UU tersebut, kata Stanley, hak beragama merupakan hak dasar manusia yang sama sekali tidak bisa dikurangi. "Penafsiran bukan soal negara," katanya lagi.
Menurut Stanley, hak beragama seseorang hanya bisa dikurangi jika dinilai merugikan dan membahayakan moral bangsa seperti memerintah ajaran untuk melakukan melakukan tindakan asususila. Sedangkan, tambah Stanley, Ahmadiyah tidak memerintahkan umatnya untuk melakukan tindakan seperti itu. "Ahmadiyah hanya penafsiran soal siapa yang disebut rasul. Kalau masalah seperti itu, di agama samawi juga banyak terjadi hal yang sama. Kalau semua itu diikuti bisa berantakan kehidupan beragama manusia sekarang," ujar Stanley.
"Jangan massa yang paling banyak yang diperhitungkan oleh polisi," ujarnya.
Lebih lanjut, Stanley menilai, aparat hukum harus berani bertindak tegas kepada ormas yang bertindak militan kepada pihak-pihak di luar organisasi mereka. Menurutnya, jika polisi melakukan pembiaran terhadap tindakan-tindakan kekerasan yang dilakukan sejumlah ormas, maka akan berdampak buruk bagi kehidupan bermasayarakat secara umum. "Tidak hanya kerugian dan korban bagi kelompok yang tidak mereka sukai, namun juga akan timbul korban di masyarakat umum yang tidak ada kaitannya," ujar Stanley. []
© Tempo
Masuk: 30 Jul 2010 (12:25 UTC+07)










Komentar Pembaca
Rekomendasi