| Serbi-serbi lainnya |
Ketua lembaga Setara Institute, Hendardi mengatakan, pembentukan satuan tugas ini merupakan bentuk dari kekecewaan dari pengadilan dan hakim. Dia menilai peradilan di Indonesia tidak bisa memutuskan perkara kebebasan beragama secara adil dan independen.
"Tentang pengadilan kasus penyerangan di Cikeusik kemudian penyerangan di Cisalada, kemudian penyerangan pendeta HKBP di Cikeuting itu menggambarkan betapa independesi pengadilan tidak bisa ditegakkan akibatnya tidak ada efek jera bagi si pelaku dan tidak ada signifikasi terhadap kemajuan hak asasi manusia."
"Nah, di dalam konteks itulah kami berharap bahwa komisi yudisial dapat membentuk suatu satuan tugas mungkin khusus yang secara regular memantau peradilan kasus-kasus kebebasan beragama dan berkeyakinan"
Hendardi menambahkan, Komisi Yudisial sebagai lembaga pengawasan hakim harus berperan aktif untuk mendorong kebebasan beragama dan berkeyakinan.
Sebelumnya, Komisi Yudisial sedang meneliti putusan hakim dalam pengadilan penyerangan Ahmadiyah di Cikeusik, Banten. Banyak pihak yang mempertanyakan ketimpangan putusan antara korban penyerangan dan pelaku penyerangan. []
© KBR68H
Masuk: 26 Ags 2011 (04:17 UTC+07)










Komentar Pembaca
Rekomendasi