| Serbi-serbi lainnya |
Hal ini disampaikan oleh Menteri Dalam Negeri Gamawan Fauzi dalam "Forum Penguatan Penghayatan Ideologi Pancasila" untuk guru-guru di Jakarta, Senin (14/11/2011). Sebuah ormas yang dibekukan berarti tidak dapat beraktivitas lagi di Indonesia atau dilarang berada di Indonesia.
Dalam Undang-Undang No 8/1985 tentang Ormas yang akan direvisi, proses pembekuan ormas yang membiarkan anggotanya anarkistis sangat berbelit-belit. Ketika kekerasan terjadi di kabupaten, sanksi dimulai dari teguran oleh bupati secara berjenjang. Bila sampai tingkat pusat, baru sanksi pembekuan dapat dilakukan, itu pun setelah menerima pendapat dari Mahkamah Agung.
Diharapkan proses memberi sanksi kepada ormas yang membiarkan kekerasan terjadi oleh anggotanya ini lebih singkat. Dengan demikian, diharapkan tidak ada lagi ormas yang sewenang-wenang menganiaya warga atau kelompok lain. []
© Kompas
Masuk: 15 Nov 2011 (01:48 UTC+07)










Komentar Pembaca
Rekomendasi