| Serbi-serbi lainnya |
Muhaimin menilai tiga negara itu belum memiliki mekanisme perlindungan terhadap TKI. Saat ini, Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi masih mengkaji, sebelum memutuskan larangan pengiriman TKI ke tiga Negara tersebut.
"Saudi Arabia kita putuskan tetap dimoratorium (pengiriman TKI -red) hingga tercapainya MoU dan kepastian jaminan perlindunga," kata Muhaimin. "Yordania, Suriah, dan Kuwait, serta beberapa negara yang sedang dianalisis akhir untuk diberlakukan larangan bekerja terutama TKI di bidang domestic worker."
Muhaimin menambahkan, jumlah TKI yang bekerja di tiga negara tadi mencapai puluhan ribu orang. Mereka rata-rata bekerja sebagai pekerja rumah tangga.
Sementara itu, pengiriman TKI ke Malaysia sudah diperbolehkan lagi. Ini menyusul disepakatinya sejumlah perjanjian antara Indonesia dan Malaysia. Di antaranya yaitu TKI berhak menerima libur sehari dalam sepekan dan pembayaran gaji melalui perbankan. Para majikan kini dilarang menahan paspor milik TKI. Selain itu, Malaysia telah menyetujui besaran gaji minimum TKI di sana. []
Masuk: 06 Jan 2012 (02:25 UTC+07)










Komentar Pembaca
Rekomendasi