| Serbi-serbi lainnya |
Iskandar menjabarkan, kesembilan orang itu adalah AF (25 tahun), DT (24), HT (17), HS (18), IS (28), KN (17), NN (29), PP (25), dan KA (18). Ia menambahkan, saat ini kesembilan tersangka ini ditahan di Polda Metro Jaya.
Iskandar menyatakan, sampai saat ini Mabes Polri belum menerima penjelasan megenai motif penyerangan terhadap dua orang anggota jemaat HKBP itu. "Nanti Polda yang menjelaskan," ujarnya.
Saat ditanya soal apakah kesembilan orang ini terkait dengan organisasi massa tertentu, Iskandar mengatakan tidak mengetahui hal ini. Yang pasti, meurutnya, kepolisian akan menyeret semua pihak yang terlibat dalam kasus ini. "Seperti apa yang dikatakan Presiden, semuanya akan ditindak," ujarnya.
Ia menambahkan, dalam penyerangan Ahad (12/9) lalu tidak ditemukan atribut yang menandakan pelaku dari ormas tertentu. Namun, ia mengatakan, polisi akan menelusuri apakah penyerangan ini berdasarkan perintah orang tertentu atau tidak. "Nanti akan ditelusuri siapa otak dibalik kejadian ini," ujarnya.
Mengenai pasal yang akan dikenakan, Iskandar menjelaskan sembilan orang ini akan dikenai pasal penganiayaan. "Pasal 351 ayat 2 dan 4 KUHP tentang penganiayaan, Pasal 170 tentang penganiayaan secara bersama-sama, dan mungkin juga pasal 160 tentang penghasutan," ujarnya.
Pada Ahad kemarin, jemaat HKBP Ciketing, Bekasi diserang sekelompok orang tak dikenal di lahan kosong tempat mereka akan mengadakan kebaktian. Penyerangan ini diduga akibat konflik pendirian rumah ibadah mereka yang bermula sejak 1995.
Akibat penyerangan ini, dua orang anggota jemaat mengalami luka serius. Hasean Lumbantoruan Sihombing, 50 tahun, menderita luka tusuk di perut bagian kanan. Ia adalah pembantu pendeta Luspida Simandjuntak yang juga mendapatkan luka di pelipis kanannya. []
© Tempo
Masuk: 14 Sep 2010 (16:09 UTC+07)










Komentar Pembaca
Rekomendasi