| Serbi-serbi lainnya |
Menurut data dari Komnas Perempuan yang telah mencatat kasus yang menimpa perempuan selama 13 tahun, terdapat 400.939 kasus yang dilaporkan. Lebih dari seperempatnya, 93.960 adalah kasus kekerasan seksual. Itu artinya, dalam sehari ada 20 perempuan yang menjadi korban kekerasan seksual.
“Peran Komnas perempuan sebagai National Human Rights Institution (NHRI) dan lembaga HAM Nasional, okus pada anti kekerasan terhadap perempuan,” ujar Masruchah dari Komnas Perempuan, yang juga menjelaskan tentang peran Komnas Perempuan menyebaluaskan bentuk-bentuk kekerasan terhadap perempuan di kalangan masyarakat, dengan memberi saran dan pertimbangan, sesuai hukum dan HAM dalam perspektif gender.
Lebih lanjut Komnas Perempuan menjelaskan tentang kekerasan terhadap perempuan, agar perempuan tahu ketika dia mengalami perilaku yang tidak menyenangkan. Kekerasan terhadap perempuan, menurut Deklarasi Penghapusan kekerasan terhadap Perempuan, pasal 1.
Adalah setiap perbuatan berdasarkan pembedaan berbasis gender yang berakibat atau mungkin berakibat kesengsaraan atau penderitaan perempuan secara fisik, seksual, atau psikologis, termasuk ancaman terjadinya perbuatan tersebut, pemaksaan atau perampasan kebebasan, secara sewenang-wenang, baik yang terjadi di ruang publik maupun dalam kehidupan pribadi. []
Masuk: 14 Jan 2012 (00:30 UTC+07)










Komentar Pembaca
Rekomendasi