| Serbi-serbi lainnya |
“Dia mulai uji coba dalam pembuatan bom. Dalam dakwaan diceritakan dalam pembuatan roket berisi mortal di Aceh. Direncanakan enam perlatan dia dari mulai Cibubur. Semua dalangnya dia. Menggerakan orang untuk melakukan terror, pasal 6, pasal 7 sampai pasal 9, enam dakwaan. Ancaman hukuman yang dikenakan ke Pepi maksimalnya adalah hukuman mati.”
Jaksa Penuntut Umum Bambang Suhariadi menambahkan, enam bom buatan Pepi antara lain peledakan paket bom buku dan bom di gereja Christ Catredal di Serpong, Banten. Salah satu bom buku meledak di Komunitas Utan Kayu Jakarta Timur yang menyebabkan seorang polisi terluka.
Pepi juga mencoba meledakan bom di Cawang dan Cibubur dengan sasaran rombongan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono. Densus 88 menangkap Pepi di Aceh April lalu. Kasusnya saat ini tengah digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Barat. []
© KBR68H
Masuk: 03 Nov 2011 (16:32 UTC+07)










Komentar Pembaca
Rekomendasi