| Serbi-serbi lainnya |
Namun belum jelas apakah pemerintah Iran telah mencabut hukuman mati atas Sakineh Mohammadi Ashtiani yang ditahan di penjara Tabriz sejak 2006.
Perempuan berusia 43 tahun itu telah dihukum cambuk karena "perbuatan serong" di luar pernikahan pada saat pengadilan lain memprosesnya karena perzinahan.
Saat ini terdapat kampanye internasional untuk menghentikan dia dihukum rajam.
Menteri Luar Negeri Inggris William Hague mengatakan hukuman rajam merupakan "hukuman zaman pertengahan" dan Iran masih menunjukkan tidak menghormati hak asasi manusia.
Berdasarkan penafsiran Iran yang ketat terhadap hukum Islam, hubungan seks sebelum pernikahan dihukum 100 kali cambuk.
Namun bagi mereka yang sudah menikah akan dihukum rajam dengan dilempari batu sampai meninggal.
Batu itu harus cukup besar untuk menyebabkan rasa sakit namun tidak langsung menyebabkan kematian.
Pengacara Ashtiani dan pegiat hak asasi manusia memperingatkan bahwa eksekusi dia sudah dekat sesudah permohonan pengampunan ditolak.
Bulan Mei 2006, pengadilan pidana di Propinsi Azerbaijan Timur menetapkan bahwa Ashtiani memiliki "hubungan gelap" dengan dua pria setelah meninggal suaminya. Dia kemudian dihukum cambuk 99 kali.
Namun bulan September, selama pengadilan pria yang dituduh membunuh suaminya, pengadilan lain memulai kasus perzinahan berdasarkan kejadian sebelum kematian suaminya.
Meskipun dia mencabut pengakuannya, dia mengatakan dipaksa mengakui perbuatannya dibawah tekanan sehingga Ashtiani dinyatakan bersalah. [ ]
Masuk: 10 Jul 2010 (13:14 UTC+07)










Komentar Pembaca
Rekomendasi