| Sorot lainnya |
Di hadapan barikade polisi, nampak massa, yang terdiri dari sekelompok lelaki muda Muslim dengan kopiah putihnya mulai bergerak maju bersamaan dengan lantunan lagu pertama jemaat yang sedang memuji Sang Kristus. Dengan menggunakan alat pengeras suara, mereka pun membalas nyanyian jemaat dengan lantunan "laa ilaha ilallah" (tiada ilah selain Allah).
Entah ada kekuatan apa di balik berkumpulnya jemaat HKBP itu, sehingga sekelompok massa Muslim itu harus berusaha kuat untuk membubarkannya. Sebab, jika hanya persoalan izin mendirikan bangunan gedung gereja, bukankah jemaat-jemaat itu sedang beribadah di tanah kosong? Tak ada bangunan gedung gereja di tanah itu. Mereka hanya sedang beribadah. Apakah beribadah pun harus mengantongi izin pemerintah dan masyarakat mayoritas?
Bagi Pdt. Luspida Simanjuntak, pemimpin jemaat HKBP Pondok Timur Bekasi, persoalannya sebetulnya hanya sederhana. Jemaatnya yang berjumlah 1.500 orang tidak punya tempat beribadah, dan tidak ada satu pun orang di sana yang mengizinkan mereka membangun gedung gereja sebagai sarana beribadah.
Izin sudah diajukan, syarat-syarat pun sudah dipenuhi sesuai undang-undang yang berlaku, tapi, pemerintah kota tak kunjung mengeluarkan izin pendirian gedung gereja di tempat itu. Suatu birokrasi yang lazim di Indonesia: kalau bisa dipersulit, ngapain dipermudah?
Ironisnya, Komisaris Besar Imam Sugianto, Kepala Kepolisian Resor Metropolitan Bekasi, berkata, "jika warga lokal tidak memberi mereka izin, maka mereka tidak bisa beribadah di sini... Jika ini kita biarkan, mereka akan menyerang. Akan ada bentrok fisik."
Sementara, Pdt. Luspida Simanjuntak berkata bahwa mereka telah mendapatkan dukungan dari 190 warga Ciketing. Artinya, secara undang-undang, telah memenuhi syarat untuk mendapatkan izin mendirikan gedung gereja.
Jadi, apa sebenarnya yang menjadi kendala bagi pemerintah kota Bekasi untuk mengeluarkan izin? Desakan masyarakatkah?
Inilah potret kehidupan umat beragama di Indonesia. Menurut catatan Setara Institute, sudah ada 28 kasus pelanggaran hak asasi atas warga Kristen dalam semester pertama di Indonesia. Lebih parah lagi, kebanyakan kasus itu terjadi di wilayah Jakarta dan sekitarnya.
Ada ketakutan besar di kalangan kelompok-kelompok Islam radikal terhadap kehadiran kekristenan di Indonesia. Mereka takut bukan karena orang-orang Kristen bermaksud mendirikan "Negara Kristen" seperti dicita-citakan oleh sebagian kelompok Islam radikal. Mereka juga bukan takut akan adanya ormas-ormas Kristen yang bertindak bak aparat keamanan. Tapi ketakutan mereka adalah pada gerakan Kristenisasi.
Ancaman Kristenisasi sudah sejak lama dipantau oleh kelompok-kelompok ini. Bagi kelompok-kelompok ini, gerakan Kristenisasi jauh lebih berbahaya dibanding gerakan terorisme yang tengah gencar-gencarnya diperangi oleh pemerintah di berbagai negara di dunia.
"Pemurtadan" itulah ketakutan yang sesungguhnya menghantui kelompok-kelompok Islam radikal. Sehingga, segala bentuk kegiatan keagamaan orang Kristen pun dihambat sedemikian rupa, termasuk dengan memanfaatkan instrumen-instrumen hukum, semisal Peraturan Bersama Tiga Menteri tentang pendirian tempat ibadah.
Alhasil, dimana ada warga Kristen berkumpul untuk bersekutu dalam ibadah, maka di situ akan muncul ketegangan. Padahal dalam persekutuan itu hanya terdengar suara nyanyian jemaat diiringi sebuah organ atau piano. Seberapa kuatkah suara itu dibanding suara yang bergema lewat pengeras suara lima kali dalam sehari?
Kita hanya bisa berharap kearifan dari semua pihak dalam menyikapi persoalan ini. Tidak ada masalah yang tidak dapat diselesaikan, jika semuanya mau bergandengan tangan dan membuka diri untuk berdialog. []
© Yosi Rorimpandei
Masuk: 03 Ags 2010 (11:37 UTC+07) | edit terakhir: 03 Ags 2010 (11:40 UTC+07)










Komentar Pembaca
Rekomendasi