| Sorot lainnya |
Bukankah kita terheran-heran menyaksikan kinerja polisi yang nyaris tak berdaya tatkala menghadapi kelompok-kelompok massa yang kerap melakukan aksi kekerasan, main paksa dan main hakim sendiri terhadap pihak-pihak lain? Bukankah itu yang ke sekian kalinya terbersit di benak kita saat membaca berita tentang Front Pembela Islam (FPI) yang melakukan pembubaran paksa pertemuan antara para korban Orde Baru di Banyuwangi, Jawa Timur, dengan tiga anggota DPR RI dari Fraksi PDIP, 24 Juni lalu?
Tak pelak, aksi tak simpatik FPI itu pun menuai kecaman. Ada yang minta agar mereka diberi sanksi tegas sesuai hukum yang berlaku, ada juga yang minta agar organisasi mereka dibekukan bahkan dibubarkan. Wajar saja, mengingat aksi-aksi kekerasan oleh FPI kian meresahkan akhir-akhir ini. Beberapa waktu lalu, misalnya, mereka meneror warga Tionghoa di Singkawang, Kalimantan Barat, dengan menghancurkan patung Naga Emas. Disusul kemudian dengan pembongkaran terhadap karya seni patung Tiga Mojang di Perumahan Kota Harapan Indah, Bekasi. Berikutnya, giliran Gereja HKBP di Tangerang dan Bekasi yang ditutup paksa. Yang membuat kita tidak habis pikir, bahkan di dalam kantor lembaga tinggi negara pun, yakni di Mahkamah Konstitusi, 24 Maret lalu, massa FPI berani melakukan aksi kekerasan terhadap pengacara yang mengajukan permohonan uji materiil UU Penodaan Agama (Uli Parulian dan Nurkholis).
Inilah yang membuat kita bertanya-tanya. Benarkah, seperti disinyalir selama ini, ada orang-orang kuat yang membekingi FPI? Jika itu benar, kita sangat menyesalkannya. Indonesia adalah negara hukum (rechstaat), bukan negara kekuasaan (machstaat). Di negara hukum, kekuasaan sebesar apa pun dan yang dimiliki pihak manapun seharusnya tunduk dan berpedoman pada hukum. Terkait itulah maka tak ada alasan bagi negara untuk tidak menindak tegas FPI sesuai hukum yang berlaku. Untuk itu kita meminta aparat kepolisian mampu bertindak tegas terhadap kelompok-kelompok massa yang kerap beraksi represif terhadap pihak-pihak lain. Kita percaya polisi sanggup melakukannya. Sebab, selain mereka adalah aparat keamanan dan penegak hukum yang sudah terlatih, mereka pun dilengkapi dan sarana-prasarana modern dan jumlah personil yang memadai.
Itulah paradoksnya: jika terhadap kelompok-kelompok teroris yang sangat membahayakan itu polisi mampu menunjukkan kinerja yang patut dipujikan, mengapa terhadap ormas-ormas itu polisi malah melempem? Apa gerangan yang membuat polisi kerap terlihat lemah tak berdaya tatkala berhadapan dengan kelompok-kelompok preman itu?
Di sinilah letak persoalannya. Bahwa polisi kerap bertindak setengah hati terhadap para pelaku aksi premanisme yang mengatasnamakan agama itu. Mengapa? Karena negara ini, yang menjadi pengguna (user) polisi, sedang berproses menjadi negara gagal (failed state). Menurut Noam Chomsky (2006), setidaknya ada dua karakter utama yang membuat suatu negara dapat disebut sebagai negara gagal. Pertama, negara yang tidak memiliki kemauan atau kemampuan melindungi warganya dari berbagai bentuk kekerasan, dan bahkan kehancuran. Kedua, tidak dapat menjamin hak-hak warganya, baik di tanah air sendiri maupun di luar negeri; dan tidak mampu menegakkan dan mempertahankan berfungsinya institusi-institusi demokrasi. Bukankah kedua karakter negara gagal itu sangat jelas terlihat dalam Insiden Banyuwangi?
Sedangkan Robert I. Rotberg (2002) mengatakan, sindrom negara gagal antara lain terlihat dalam keamanan rakyat yang tidak bisa dijaga, konflik etnis dan agama yang tak kunjung usai, korupsi merajalela, legitimasi negara terus menipis, ketidakberdayaan pemerintah pusat dalam menghadapi masalah dalam negeri, dan kerawanan terhadap tekanan luar negeri. Keamanan rakyat (termasuk wakil rakyatnya) yang tak bisa dijaga, bukankah sindrom ini juga terlihat dalam insiden 24 Juni itu?
Tetapi, apakah tak terlalu tergesa-gesa menyimpulkan Indonesia sebagai negara gagal? Kalaulah Insiden Banyuwangi atau peristiwa-peristiwa seperti itu amat jarang terjadi di negara hukum ini, bolehlah kita menilai kesimpulan tersebut terlalu cepat. Tapi, jujurlah menjawab pertanyaan ini: bukankah aksi yang melanggar hak asasi pihak-pihak lain seperti itu sudah berulang kali terjadi dan aparat kepolisian selalu lambat dalam bertindak? Bahkan mantan presiden Abdurrahman Wahid pun pernah diusir oleh kelompok preman yang sama di Purwakarta, Jawa Barat, dalam acara ”Merajut Cinta yang Terserak, Merangkai Silaturahim Menuju Purwakarta Wibawa Karta Raharja” tahun 2006 silam.
Sekarang terpulang kepada pemerintah. Adakah good will untuk menyelamatkan negara ini? Itulah yang harus dijawab, bukan dengan kata-kata, tetapi dengan tindakan nyata. [ ]
© Victor Silaen
Penulis adalah Dosen FISIP Universitas Pelita Harapan, pengamat politik
Masuk: 15 Jul 2010 (12:10 UTC+07)










Komentar Pembaca
Rekomendasi